Riwayat Ibnu Majah dalam Sunahnya No. 3127
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلَانِيُّ حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي
إِيَاسٍ حَدَّثَنَا سَلَّامُ بْنُ مِسْكِينٍ حَدَّثَنَا عَائِذُ اللَّهِ
عَنْ أَبِي دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ
أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ
قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ
حَسَنَةٌ قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ
مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ
"
Berkata kepada kami Muhammad bin Khalaf Al ‘Asqalani, berkata kepada
kami Adam bin Abi Iyas, berkata kepada kami Sullam bin Miskin, berkata
kepada kami ‘Aidzullah, dari Abu Daud, dari Zaid bin Arqam, dia berkata: berkata para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Wahai Rasulullah, hewan qurban apa ini?” Beliau bersabda: “Ini adalah
sunah bapak kalian, Ibrahim.” Mereka berkata: “Lalu pada hewan tersebut,
kami dapat apa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu
ada satu kebaikan.” Mereka berkata: “Bagaimana dengan shuf (bulu domba) ?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu shuf ada satu kebaikan.”
Pengertian ibadah Qurban
Qurban
dalam bahasa Arab artinya dekat, ibadah qurban artinya menyembelih
hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban
disebut juga "udzhiyah" artinya hewan yang disembelih sebagai qurban.
Ibadah qurban disinggung oleh al-Qur'an surah al-Kauthar "Maka
dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah".
Keutamaan qurban dijelaskan oleh
sebuah hadist A'isyah, Rasulullah s.a.w. bersabda "Sabaik-baik amal
bani adam bagi Allah di hari iedul adha adalah menyembelih qurban. Di
hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut menyertai bani adam dengan
tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah hewan tersebut
diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan
mereka yang melakukannya" (H.R. Tirmizi, Ibnu Majah). Dalam riwayat
Anas bin Malik, Rasulullah menyembelih dua ekor domba putih bertanduk,
beliau meletakkan kakinya di dekat leher hewan tersebut lalu membaca
basmalah dan bertakbir dan menyembelihnya" (H.R. Tirmizi dll).
Hukum ibadah qurban, Mazhab
Hanafi mengatakan wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang
menyebutkan Rasulullah s.a.w. bersabda "Barangsiapa mempunyai
kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan
lah ia mendekati masjidku" (H.R. Ahmad, Ibnu Majah). Ini menunjukkan
seuatu perintah yang sangat kuat sehingga lebih tepat untuk dikatakan
wajib.
Mayoritas ulama mengatakan hukum
qurban sunnah dan dilakukan setiap tahun bagi yang mampu. Mazhab
syafi'i mengatakan qurban hukumnya sunnah 'ain (menjadi tanggungan
individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur dan sunnah kifayah
bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh anggota
keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu anggota
keluarga telah melaksanakannya. Dalil yang melandasi pendapat ini
adalah riwayat Umi Salamh, Rasulullah s.a.w. bersabda "Bila kalian
melihat hilal dzul hijjah dan kalian menginginkan menjalankan ibadah
qurban, maka janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang hendak
disembelih" (H.R. Muslim dll), hadist ini mengaitkan ibadah qurban
dengan keinginan yang artinya bukan kewajiban. Dalam riwayat Ibnu ABbas
Rasulullah s.a.w. mengatakan "Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi
kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat iedul
adha" (H.R. Ahmad dan Hakim).
Qurban disunnahkan kepada yang mampu.
Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun kepada
kebutuhan per individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi
kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk
membeli hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan tiga hari
tasyriq.
Dalam beribadah qurban harus disertai
niyat berqurban untuk Allah atas nama dirinya. Berqurban atas nama
orang lain menurut mazhab Syafi'i mengatakan tidak sah tanpa seizin
orang tersebut, demikian atas nama orang yang telah meninggal tidak sah
bila tanpa dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan makruh berqurban atas
nama orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja berqurban
untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada
almarhum.
Dalam menyembelih qurban disunnahkan
membaca bismillah, membaca sholawat untuk Rasulullah, menghadapkan
hewan ke arah kiblat waktu menyembelih, membaca takbir sebelum basmalah
dan sesudahnya sarta berdoa " Ya Allah qurban ini dariMu dan untukMu".
Latar Belakang Bersejarah
Dalam
sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur'an terdapat dua
peristiwa dilakukannya ritual ibadah Qurban yakni oleh Habil dan Qabil,
yang tiada lain adalah putra Nabi Adam AS, serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah.
Habil dan Qabil Pada surat Al Maaidah ayat 27 disebutkan:
- Ceritakanlah kepada mereka
kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya,
ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah
seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain
(Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil:
"Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang
bertakwa".
Ibrahim dan Ismail
Disebutkan
dalam Al Qur'an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi
Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an
bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat
Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut
petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.
- 102. Maka tatkala anak itu
sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim
berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku
menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai
bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu
akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".
- 103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
- 104. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,
- 105. sesungguhnya
kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami
memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
- 106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
- 107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar
-
Dalil Ibadah Qurban
Ayat dalam Al Qur'an tentang ritual kurban antara lain :
- surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)
Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:
- “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia
tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.”
HR. Ahmad dan ibn Majah.
- Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai
Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah
sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan
yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab:
“Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab:
“Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya
juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
- “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara
kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau
memotong kukunya.” HR. Muslim
- “Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk
tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud,
Tirmidzi.
Syarat dan Ketentuan Pembagian Daging Qurban
- Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
- Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
- Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
- Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau
lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing
berumur lebih dari 1 tahun.
- Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
- Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang
berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang
lain.
Waktu BerQurban
Awal Waktu
Waktu untuk menyembelih kurban (qurban) bisa di 'awal waktu' yaitu
setelah shalat Ied langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah.
Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan shalat Ied, maka
waktunya diperkirakan dengan ukuran shalat Ied. Dan barangsiapa yang
menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut: a. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ
أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ
مَكَانَهَا أُخْرَى “Barangsiapa yang shalat seperti shalat kami dan
menyembelih hewan qurban seperti kami, maka telah benar qurbannya. Dan
barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia
menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no.
1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah
Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim
(no. 1552).
b. Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya
tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum
shalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَاتُكَ شَاةُ
لَحْمٍ “Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.”
Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ
لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang menyembelih (sebelum shalat), maka itu hanyalah
daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan
qurban sedikitpun.
Akhir Waktu
Waktu penyembelihan hewan qurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan
tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan
tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini
adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan
Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk
Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli
hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul
Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah
(11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’
(3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu
sebagai berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2.
Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut
adalah hari-hari melempar jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari
yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيَّامُ
التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala.” Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي
أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى
آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ “Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka
membeli hewan qurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah
Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam
Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini
aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir
(5/193). Wallahu a’lam.
Menyembelih di waktu siang atau malam?
Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih
qurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ
“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah
ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih qurban di malam
hari. Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus
yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam
Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no.
fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi
sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinir pembagian dagingnya,
dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun
penyembelihannya tidak mengapa. Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut
hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan
persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja. Adapun hadits yang
diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ “Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang menyembelih di malam hari.” Al-Haitsami
rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada
Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini
dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir,
5/194)
Sumber : Dari berbagai sumber